Warga Cilacap Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat
Pada Jumat, 19 Juni 2026, perwakilan warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Cilacap. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan EAH dan ES atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan.
Oknum PPAT dan Notaris Dituduh Lakukan Pemerasan
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Raja Kavling menawarkan tanah dan bangunan kepada para korban dengan harga berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta tergantung lokasi rumah. Korban yang telah membayar lunas kemudian dijanjikan akan dibangun rumah serta diberikan sertifikat atas namanya masing-masing.
Namun, oknum PPAT dan notaris yang terlibat meminta biaya tambahan sebesar Rp 30 juta dari setiap warga. Warga mulai curiga ketika proses pemberian sertifikat terhenti setelah beberapa tahun.
Warga Putuskan Laporkan ke Polisi
Setelah upaya penyelesaian secara damai tak membuahkan hasil, warga memutuskan untuk melaporkan EAH dan ES ke polisi. Mereka didampingi oleh sejumlah advokat yang akan menjalankan proses hukum selanjutnya.
Edi Sarwono, kuasa hukum yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa ada sekitar 15 warga yang menjadi korban dugaan pemerasan dan penggelapan sertifikat. Mereka menuntut agar keadilan tetap berjalan dan hak-hak mereka dilindungi.
