HomeBeritaPenrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK & Tolak Rencana Outsourcing Medan

Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK & Tolak Rencana Outsourcing Medan







Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK dan Tolak Rencana Outsourcing di Medan

Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK dan Tolak Rencana Outsourcing di Medan

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menyoroti adanya persoalan ketimpangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sorotan Penrad muncul dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh. Dalam rapat tersebut, terjadi diskusi mengenai evaluasi pelaksanaan UU ASN, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlakuan Berbeda

Secara tegas, Penrad menyuarakan keprihatinannya atas perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Meskipun mereka semua mengabdi pada negara dan melewati tahapan seleksi serupa, status kepegawaian yang berbeda menciptakan kesenjangan sosial yang tidak adil.

Menurut Penrad, masalah utamanya adalah diskriminasi yang terjadi dalam penggajian para pegawai ini. Misalnya, di daerahnya, banyak guru dan tenaga kesehatan dengan honor minim karena ketidakjelasan standar penggajian yang berlaku.

Kesejahteraan Bergantung Lokasi

Masalah utama, menurut Penrad, adalah minimnya standar penghasilan nasional bagi PPPK. Akibatnya, kesejahteraan para pegawai ini sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Hal ini menyebabkan perbedaan yang signifikan antara daerah perkotaan dengan daerah terpencil.

Penrad menegaskan perlunya perubahan dalam kategori ASN. Status ASN seharusnya menjadi satu, yaitu PNS, tanpa membedakan antara PPPK dan PPPK paruh waktu. Kesetaraan dalam perlakuan terhadap pegawai adalah kunci, menurutnya.

Dalam pembahasan revisi UU ASN, Penrad dan DPD RI mendesak agar persoalan ini menjadi fokus perhatian. Selain itu, Penrad juga menyinggung pentingnya sistem merit digital dalam manajemen ASN untuk memastikan profesionalitas dan kualitas aparatur.

Outsourcing di Medan

Penrad juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan sistem outsourcing terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, langkah ini perlu dikaji lebih lanjut karena dapat merugikan pegawai yang telah direkrut secara resmi.

Melalui evaluasi yang tajam terhadap sistem kepegawaian yang ada, Penrad Siagian berharap agar perlakuan terhadap seluruh pegawai ASN menjadi lebih adil dan setara. Hanya dengan demikian, pelayanan publik dapat berkembang secara merata dan berkualitas.


Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait