HomeBeritaMantan Sekdes Kalisabuk Ajukan PK ke MA: Proses di PTUN Semarang

Mantan Sekdes Kalisabuk Ajukan PK ke MA: Proses di PTUN Semarang

Toifatun Nuriyah Berjuang di PTUN Semarang untuk Kembali Menjabat Sebagai Sekdes

Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tak mengendurkan semangatnya dalam mengejar keadilan. Baru-baru ini, dia mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk melanjutkan perjuangannya.

Nuriyah Berupaya Kembali Menjadi Sekdes

Langkah Nuriyah ke PTUN Semarang merupakan bagian dari usahanya untuk kembali menjabat sebagai Sekdes Kalisabuk. Setelah upaya gugatannya di PTUN sebelumnya tidak membuahkan hasil, Nuriyah kemudian merencanakan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Jumat, 10 Juli 2026, Nuriyah hadir di PTUN Semarang untuk mengejar keadilan yang diimpikannya. Dia merasa ada kekhilafan dalam putusan banding PT TUN Surabaya yang perlu diklarifikasi. Oleh karena itu, dia bertekad untuk mengajukan PK ke MA.

Nuriyah Berharap Dukungan Masyarakat

Dalam upayanya tersebut, Nuriyah berharap dukungan dari masyarakat agar cita-citanya untuk kembali menjabat sebagai Sekdes bisa terwujud. Dia percaya bahwa proses hukum yang sedang dilaluinya akan membuahkan hasil yang adil.

Diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes oleh Kades Kalisabuk pada 28 November 2025, Nuriyah ingin membuktikan bahwa keputusan tersebut tidaklah benar dan tidak adil baginya. Dia yakin bahwa keadilan di Indonesia masih bisa diperjuangkan dan diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait