Pabrik Pupuk Dolomit di Gresik Terancam Sanksi DLH
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan verifikasi lapangan di pabrik pupuk dolomit yang beroperasi di Jalan Raya Kertosono, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Foto hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan oleh pabrik tersebut.
Sanksi Tegas DLH Gresik
Setelah tim verifikasi lapangan turun ke lokasi pada Rabu, 15 Juli 2026, DLH Kabupaten Gresik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pabrik pupuk dolomit yang melanggar aturan lingkungan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tim petugas menemukan banyak ceceran material dolomit yang menjadi bahan baku utama di area perusahaan dan aktivitas pemindahan material yang berpotensi menyebabkan polusi udara karena tertiup angin.
Sanksi dan Tuntutan DLH
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, DLH juga meminta perusahaan untuk mengelola dampak debu yang dihasilkan dari aktivitas produksi, menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20 persen dari total luas lahan, menambahkan tanaman pengurai polusi udara, serta membuat gudang dan area produksi tertutup.
Dalam tindakan penegakan hukum lingkungan ini, DLH Kabupaten Gresik berusaha untuk menjamin kesehatan lingkungan sekitar pabrik pupuk dolomit dan menjaga udara tetap bersih. Warga sekitar dan pengguna jalan telah mengeluhkan adanya asap bercampur debu halus yang dikeluarkan dari cerobong pabrik, menyebabkan polusi udara yang tidak sehat.
