HomeBeritaPolisi Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan di Tuban, 1 Orang DPO

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan di Tuban, 1 Orang DPO

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan di Tuban

Jajaran Polresta Tuban telah berhasil menangkap delapan pelaku pengeroyokan di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, di empat lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kegiatan kopi darat sekelompok pemuda yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang. Setelah melihat siaran langsung di media sosial TikTok kegiatan tasyakuran salah satu komunitas, pelaku berinisial RND (DPO) mengajak sebagian peserta untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut.

Rombongan kemudian bergerak menuju Tuban dan melakukan pengeroyokan di empat lokasi berbeda. Mereka menggunakan sejumlah barang untuk menganiaya para korban, yang sebagian besar mengalami luka lebam dan lecet. Selain itu, sepeda motor korban juga turut dirusak dalam aksi tersebut. Korban yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut adalah tujuh orang, sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

Setelah melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku. Delapan pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Tuban dan Lamongan. Para pelaku yang berhasil diamankan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Ancaman

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait