HomeBeritaDugaan Korupsi KIG, Polda Jatim Sita 89,8 Hektare Lahan

Dugaan Korupsi KIG, Polda Jatim Sita 89,8 Hektare Lahan

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara. Total luas lahan yang disita mencapai sekitar 89,8 hektare. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri.

Puluhan bidang tanah itu tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah. Seluruh objek tersebut dibeli PT KIG dalam rentang 2011 hingga 2014 dengan nilai anggaran sekitar Rp121,7 miliar.

Diduga Dibeli Tanpa Perencanaan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengadaan lahan yang dilakukan PT KIG tanpa perencanaan pembangunan kawasan industri yang memadai. Dalam prosesnya, pengadaan tersebut diduga tidak dilengkapi standar operasional prosedur (SOP), tidak memperoleh persetujuan pemegang saham, serta tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dan anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Penyidik juga mendalami legalitas lahan dan kesesuaian seluruh objek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang disebut belum jelas.

Ketidakjelasan itu berdampak pada tidak dapat disertifikatkannya lahan serta belum bisa dimanfaatkannya objek tanah sesuai perencanaan. Kondisi tersebut juga diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fauzy Pratama.

Penyidik Masih Menghitung Kerugian Negara

Fauzy mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, serta menjalankan rangkaian penyidikan lainnya.

Besaran kerugian negara juga belum ditetapkan secara resmi. Polda Jawa Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan nilai kerugian dalam perkara itu.

“Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar,” ujar Fauzy.

Penyitaan lahan menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengamankan objek yang berkaitan dengan dugaan pengadaan tanah tersebut, sementara penetapan tersangka dan nilai kerugian negara masih menunggu perkembangan penyidikan serta hasil audit resmi.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait