HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, melanjutkan sidang Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin, Selasa (5/3/2024) siang.
Terdakwa Heriyanto didakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, periode Desember 2019-April 2022. Sedangkan Terdakwa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka, periode April 2021-Mei 2022.
Agenda sidang yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH, didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Jemmy Tanjung Utama SH MH memasuki pembacaan Putusan Majelis Hakim.
Dalam Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heriyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp400 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Karim Abidin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Heriyanto untuk membayar Uang Pengganti kepada negara Cq Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejumlah Rp5.561.113.156,00.
Dikurangi barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara Cq Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejumlah Rp1.259.031.835,00, sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa I Heriyanto adalah sejumlah Rp4.302.081.321,00.
Dengan ketentuan apabila sisa Uang Pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar Uang Pengganti tersebut.
Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II Karim Abidin untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp1.526.473.562,37, dikurangi barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara sejumlah Rp275 Juta.
Sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa II Karim Abidin adalah sejumlah Rp1.251.473.563,37. Dengan ketentuan apabila sisa Uang Pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar Uang Pengganti tersebut.
Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan uang sejumlah Rp25 Juta yang dititipkan di rekening penampungan KPK di Bank BRI dengan nomor 037801000168306 atas nama penyetor Yusuf Akbar dengan Keterangan Uang Titipan Terdakwa Karim Abidin pada tanggal 31 Januari 2024 untuk dijadikan barang bukti tambahan di dalam perkara ini.
Menetapkan uang sejumlah Rp15 Juta yang dititipkan di rekening penampungan KPK di Bank Mandiri dengan nomor 1240029969996 atas nama penyetor Ramadhani dengan berita transaksi Cicilan Heriyanto pada tanggal 13 Februari 2024 untuk dijadikan barang bukti tambahan di dalam perkara ini.
“Menetapkan agar para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar, yang menuntut Terdakwa I Heriyanto selama 7 tahun dan Terdakwa II Karim Abidin selama 5 tahun dan 6 bulan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam Tuntutannya, JPU KPK menyebutkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.
Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin bersama-sama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, (dilakukan penuntutan secara terpisah). Didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten PPU sejumlah Rp12.499.449.156,-.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021 dengan Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terhadap Putusan itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada para Terdakwa dan JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati SH dan Putra Iskandar SH yang menghadiri persidangan, memiliki hak yang sama untuk menyatakan Pikir-Pikir sesuai waktu yang ditentukan selama 7 hari. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman