26.7 C
Jakarta
HomeOtomotifJangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke...

Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp

Pihak Kepolisian akan memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp saat terjadi pelanggaran. Pengemudi dapat mengetahui pelanggaran yang dilakukan secara real time menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Untuk mengurus surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp, pengemudi perlu mengikuti langkah berikut:

1. Buka laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang berlaku dan klik cek data
3. Baca informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk waktu, lokasi, dan status pelanggaran. Informasi mengenai tipe kendaraan juga akan tersedia.
4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, konfirmasi dan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan melalui website atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
5. Jika terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dengan adanya konfirmasi tilang melalui WhatsApp, diharapkan pengemudi dapat lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait