26.7 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTerdakwa Ciang Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara – Hukum Kriminal

Terdakwa Ciang Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara – Hukum Kriminal

Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Muhammad Riki alias Ciang divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Selasa (30/4/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH menyatakan, Terdakwa Muhammad Riki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Riki dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Muhammad Riki, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,33 Gram/Brutto atau 1,13 Berat/Netto, 1 lembar Tissue, 1 bendel Plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 buah Toples Plastik bening, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 Ribu dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Ciang selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, Terdakwa Ciang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Ciang ditangkap anggota Kepolisian di dalam sebuah rumah, di Jalan Kampung Minyak 1, Gang Pertamax, RT 40, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (14/10/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di tempat tersebut, kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan Terdakwa Ciang. Lalu diamankan pula barang bukti berupa 8 poket Sabu. dan barang bukti lainnya.

Terhapa Putusan tersebut, Terdakwa Ciang yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian pula halnya dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang digelar. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait