24.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenyidik Periksa Artis SD, Istri Tersangka Korupsi Komoditas Timah HM – Hukum...

Penyidik Periksa Artis SD, Istri Tersangka Korupsi Komoditas Timah HM – Hukum Kriminal

SD diperiksa Penyidik dalam rangka penelusuran aset Tersangka HM yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana. (foto: ist)
SD diperiksa Penyidik dalam rangka penelusuran aset Tersangka HM yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana. (foto: ist)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang Tersangka dan 11 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (15/5/2024).

Jaksa Agung Burhanudin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 419/040/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 orang saksi diantaranya SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.

“Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM. Seperti Pesawat Jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan atau keberadaan Pesawat Jet, nama dan nomor teregistrasi. Selain itu, juga kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.

Berikutnya, sampai dengan hari ini, kata Ketut, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan dan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, serta 16 unit mobil.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait