24.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDPO Kejati Papua Barat Diamankan di Bantaeng – Hukum Kriminal

DPO Kejati Papua Barat Diamankan di Bantaeng – Hukum Kriminal

DAW Tersangka Tindak Pidana Korupsi diamankan Tim SIRI Kejagung. (foto: Exclusive)
DAW Tersangka Tindak Pidana Korupsi diamankan Tim SIRI Kejagung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, BANTAENG: DAW (63), diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI). Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, diamankan di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/) sekitar Pukul 20:17 WIT.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers nomor Nomor: PR – 435/056/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Rabu (22/5/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DAW merupakan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait