30.9 C
Jakarta
HomeBeritaIndustri Tekstil Khawatir dengan Gempuran Impor yang Diungkap oleh Kemenperin

Industri Tekstil Khawatir dengan Gempuran Impor yang Diungkap oleh Kemenperin

Kementerian Perindustrian khawatir terhadap dominasi barang impor di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) dalam regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi menerapkan pertimbangan teknis (Pertek).

“Sebagai pembina industri, Kemenperin menerima masukan dari pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam peningkatan produktivitas dan daya saing. Pelaku industri TPT merasa khawatir karena tidak ada larangan terhadap barang impor yang serupa dengan produk yang mereka hasilkan,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Ahad (26/5/2024).

Menurutnya, saat ini industri TPT berada pada level ekspansif dan menunjukkan pertumbuhan positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mengalami peningkatan sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada kuartal I 2024.

Pada periode yang sama, permintaan luar negeri terhadap produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.

Dengan ditiadakannya Pertek, industri TPT dapat mengalami penurunan kontribusi dan berdampak langsung pada keberlangsungan sektor tersebut.

Kekhawatiran juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman, bahwa para pelaku industri kecil menengah (IKM) garmen dan sepatu khawatir pasar akan kembali dibanjiri produk impor serupa.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa pengendalian impor tidak akan efektif karena telah direlaksasi.

Kemenperin optimistis bahwa pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting, serta pengawasan pasar terhadap barang impor, ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Antara (Diambil dari Republika)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait