Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok untuk berjualan. Namun, perusahaan tersebut harus mematuhi aturan platform media sosial yang mewajibkan bisnis harus terpisah.
“Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur,” kata Wamendag Jerry saat diwawancarai usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).
Jerry menjelaskan bahwa yang diatur oleh pemerintah adalah layanan dan peraturannya. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh menjual. Jika ingin berjualan, harus memiliki izin terkait dengan e-bisnis, karena sosial media tidak dapat melakukan fungsi bisnis secara bersamaan,” kata dia.
Jerry menegaskan bahwa Tiktok diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku, seperti platform perdagangan digital lainnya yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan.
“Kita persilakan, jika mereka ingin berjualan, tetapi harus memiliki izinnya. Izin ini sedang dalam proses pengurusan. Itulah mengapa kami telah berkali-kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama ini sudah ada Tokopedia, Blibli, Shopee yang merupakan e-bisnis,” terangnya lagi.
Wamendag mengatakan bahwa masalah layanan penjualan di aplikasi Tiktok ini telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait. “Saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti serta patuh terhadap peraturan,” katanya.
Jerry menjelaskan bahwa aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dibuat untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri yang terdampak oleh barang-barang impor dengan harga di bawah harga pasar.
“Kita sangat memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak dapat bersaing secara sehat, karena platform yang saya sebutkan sebelumnya tidak sehat dan barang impor ilegal masuk, yang melanggar hukum. Inilah yang kita atur dalam Permendag nomor 31 tahun 2023,” kata Jerry.