Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa daftar positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor langsung akan dirilis paling lambat pada pekan pertama November.
“Mungkin minggu pertama November keluar, asal ini (daftar positive list) udah oke, keluar,” ujar Isy kepada ANTARA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Isy menyampaikan, sore ini akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa lembaga terkait.
Rakortas tersebut, salah satunya membahas daftar barang-barang yang diperbolehkan impor langsung. Penyusunan positive list sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Positive list terdapat dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag 31/2023. Pasal ini mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Isy mengatakan, positive list bisa dikeluarkan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri. Setelah ditetapkan, para menteri terkait akan menandatangani positive list yang telah disusun dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), kemudian dirilis sebagai acuan untuk impor.
“Kalau di Rakornis sudah, setelah itu ditetapkan, tinggal tanda tangan menteri. Beda dengan peraturan menteri, kalau peraturan menteri kan harus dibahas, diharmonisasi, kalau ini enggak perlu harmonisasi,” kata Isy.
Sementara itu, Permendag 31/2023 juga mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Selain itu, terdapat larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Ada juga larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Sumber: Antara