26.6 C
Jakarta
HomeBeritaJasa Marga Memastikan Pemenuhan SPM di Tol Jakpek dan MBZ Berjalan Optimal

Jasa Marga Memastikan Pemenuhan SPM di Tol Jakpek dan MBZ Berjalan Optimal

Foto udara kendaraan yang sedang melintas menuju ke arah Jakarta saat penerapan sistem contraflow di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (16/5/2022).

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan bahwa mereka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama dalam pemenuhan SPM di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan bahwa Jasa Marga, sebagai pemimpin pasar di industri jalan tol Indonesia, berkomitmen untuk memenuhi SPM demi peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.

“Peningkatan lalu lintas di ruas jalan tol sejalan dengan peningkatan SPM,” kata Lisye melalui keterangannya.

Jalan tol dari Jasa Marga Group dengan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) tertinggi pada kuartal III tahun 2023 adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga juga memastikan bahwa SPM tersebut terpenuhi secara optimal di jalan tol sepanjang 83 kilometer tersebut, yang juga menjadi jalan tol penopang utama bagi pengguna jalan dari dan menuju Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga terintegrasi dengan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan. Dengan demikian, manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjadi lebih efisien bagi pengguna jalan baik untuk pengguna jarak dekat maupun jarak jauh.

“Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas yang lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dirasakan cukup signifikan,” kata Lisye.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan layanan jika ingin menaikkan tarif tol kepada pengguna. Tanpa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), keinginan untuk menaikkan tarif tol akan ditolak.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Kementerian PUPR, Tulus Abadi, mengatakan bahwa ada delapan item yang harus dipenuhi oleh BUJT jika ingin menaikkan tarif. Biasanya, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun karena SPM tidak dapat dipenuhi oleh pengelola.

Sumber: Republika

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait