Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa dia tidak segan-segan untuk memberhentikan pegawainya yang terlibat dalam korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Amran menegaskan bahwa pemecatan akan dilakukan tanpa adanya surat peringatan. Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat mengumpulkan seluruh Unit Layanan Pengadaan (ULP) di bawah Kementerian Pertanian pada Rabu (22/11/2023).
Amran mengungkapkan bahwa saat dirinya menjabat Menteri Pertanian periode 2014-2019, ia pernah memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan berat hati, tetapi Amran memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut demi menegakkan aturan.
Ia menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Amran meminta sekretaris jenderal untuk turut menjaga integritas dan kehormatan sebagai aparatur sipil negara. Sikap korupsi tidak hanya berhadapan dengan konsekuensi hukum, tetapi juga sanksi sosial di masyarakat.
Selain itu, Amran juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali berkantor di Kementan. Dengan kehadiran KPK, diharapkan tindakan penyelewengan dapat dihindari. Amran juga kembali menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi dalam hal korupsi, termasuk kepada pejabat.
Di samping itu, seiring masuknya musim penghujan, Kementan kembali fokus untuk meningkatkan produksi pangan, seperti beras, jagung, hortikultura, dan peternakan, guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Artikel ini bersumber dari Republika.