31 C
Jakarta
HomeBeritaCara Daftar Pembelian LPG 3 Kilogram Bersubsidi dengan KTP Mulai Tahun 2024

Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kilogram Bersubsidi dengan KTP Mulai Tahun 2024

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan warga dianjurkan untuk membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG Pertamina untuk melakukan pendataan. Hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data.

“Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram, akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK,” kata Irto kepada Republika, Kamis (21/12/2023).

Irto menjelaskan, warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya disebut mudah yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.

“Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan,” tegas Irto.

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko PMK dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM. Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran” kata Tutuka. Sumber: Republika

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait