31.4 C
Jakarta
HomeBeritaTeknis Perubahan Formula Subsidi BBM oleh Kementerian ESDM

Teknis Perubahan Formula Subsidi BBM oleh Kementerian ESDM

Ilustrasi subsidi BBM.

KEputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengenai Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Formula Harga Dasar BBM digunakan oleh pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, yang nantinya akan menjadi dasar perhitungan kompensasi yang dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Keputusan Menteri terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, “Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.”

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter. Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar. “Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter,” ujar Tutuka.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan

Jangan Ada Komandan Kecil

Berita Terkait