PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan pada tahun 2023. Sebelum dijadikan BUMN oleh pemerintah pada tahun 1983, Istaka Karya bernama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). Pada tahun 1970, Istaka Karya merupakan satu-satunya perusahaan kontraktor Indonesia yang memiliki proyek konstruksi migas di Timur Tengah.
Istaka Karya menggarap berbagai konstruksi migas di Saudi, mulai dari pembangunan perumahan, gedung akademi, jalan, taman, masjid, dan bangunan pelengkap lain di Akademi Militer Raja Abdul Azis dengan nilai proyek 251 juta dolar AS. Proyek lainnya termasuk pembangunan tangki air, gedung, penyimpanan terbuka, dan fasilitas penunjang lainnya di pangkalan Angkatan Laut Arab Saudi di Jubail dengan nilai kontrak sekitar 32 juta dolar AS. Sedangkan proyek lainnya adalah pembangunan gedung dan apron di pangkalan Angkatan Udara Arab Saudi di Dhahran dengan nilai kontrak sekitar 47 juta dolar AS.
Namun, pada tahun 2013, Istaka Karya dinyatakan pailit akibat utang yang mencapai Rp 1,08 triliun. Padahal, saat itu, Istaka Karya memegang proyek penting, yaitu sebagai leading sektor membangun jalanan di Papua, Trans Papua. Kewajiban membangun Trans Papua membuat Istaka Karya harus menelan kerugian Rp 570 miliar per tahun, padahal aset Istaka hanya Rp 514 miliar.
Pada tahun 2019, status perusahaan yang masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sudah ada putusan perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan kreditur membuat Istaka sulit mendapat pinjaman. Pandemi Covid-19 pada 2020 semakin memperburuk kondisi, bahkan gaji karyawan tidak dibayarkan hingga setahun lebih.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Selama 10 tahun terakhir, Istaka Karya berutang pada 160 subkontraktor dan supplier. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan PT Istaka Karya dengan sempurna karena kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait buntut kepailitan PT Istaka Karya. Erick mendorong perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyelesaikan utang Istaka Karya kepada kreditur, khususnya UMKM yang belum terselesaikan.