Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2023, ada 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg. Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.
“Jadi, ada sekitar 31,5 juta NIK total data kami yang sudah masuk sistem dari P3KE itu sekitar 189 juta NIK. Dari 189 juta NIK itu yang sudah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta (NIK),” ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
“Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar,” kata Tutuka.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyatakan bahwa terhadap 7,1 juta NIK itu akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero).
“Kemarin kami juga sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, tindak lanjutnya adalah terhadap data yang 7,1 juta NIK yang sampai saat ini kami lakukan verifikasi apakah ini memang benar-benar konsumen masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak,” kata Mustika.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.