JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerapkan persyaratan pembelian LPG tiga kilogram atau LPG subsidi menggunakan KTP. Masyarakat yang ingin membeli komoditas subsidi tersebut diharapkan telah mendaftar terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.
“Saat ini hanya orang yang sudah mendaftar yang bisa membeli LPG 3 kilogram. Bagi yang belum mendaftar, masih diizinkan namun harus menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar di pangkalan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu (3/1/2024).
Tutuka juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil oleh pemerintah karena penjualan LPG subsidi semakin meningkat setiap tahunnya menjadi 8 juta ton, sementara jumlah penduduk miskin malah menurun.
“Ini membuat kami berpikir keras mengapa hal ini terjadi. Kami juga tidak ingin adanya penyalahgunaan di lapangan. Oleh karena itu, kami harus melakukan transformasi subsidi ini,” ujar Tutuka.
Selain itu, Tutuka juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi meliputi kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Landasan kebijakan ini adalah keputusan dari direktur jenderal, undang-undang yang berlaku saat ini, serta Perpres. Ada juga keputusan menteri,” tambah Tutuka.
Sumber: Republika