JAKARTA — Badan Penerbangan Sipil Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) untuk sementara ini telah melarang pesawat Boeing 737 Max 9 terbang setelah insiden yang dialami Alaska Airlines. Maskapai Indonesia, Lion Air juga menggunakan pesawat jenis yang sama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan FAA dan Lion Air. “Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni, Senin (8/1/2024).
Kristi menjelaskan bahwa Kemenhub telah berkoordinasi dengan FAA Amerika Serikat Regional Asia Pasifik, Boeing, dan Lion Air. FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per 6 Januari 2024 untuk menyetop seluruh operasional pesawat Boeing 737 Max 9 yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terkait EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Kristi menuturkan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada 7 Januari 2024. “Terdapat tiga unit pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines,” jelas Kristi.
Kristi juga mengungkapkan bahwa Boeing 737 Max 9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem darurat pada pintu tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk evakuasi.
Meskipun begitu, Kristi menegaskan bahwa Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air. Ketiga pesawat tersebut memiliki nomor registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. Hasil evaluasi menyatakan bahwa ketiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug seperti yang terpasang di pesawat Alaska Airlines sehingga Lion Air dapat melanjutkan operasional penerbangan.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, Kemenhub akan terus memonitor situasi dan berkoordinasi dengan FAA, Boeing, dan Lion Air. Kabar terkait larangan sementara terbang pesawat Boeing 737 Max 9 diterbitkan setelah insiden yang dialami Alaska Airlines, di mana bagian belakang pesawat meledak saat tiba di ketinggian sekitar 4.876 mdpl setelah terbang selama 20 menit.
Penumpang Alaska Airlines mengalami luka-luka dan pesawat harus kembali ke Bandara Internasional Portland. FAA segera menghentikan seluruh pesawat Boeing 737 Max 9 yang dilengkapi dengan steker pengganti pintu khusus sampai diperiksa dan dinyatakan aman untuk terbang kembali.