25.6 C
Jakarta
HomeBeritaPerbedaan Pendapat Antara Menteri ESDM dan Luhut Mengenai Pembatasan BBM Subsidi Mulai...

Perbedaan Pendapat Antara Menteri ESDM dan Luhut Mengenai Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.

“Tidak ada batasan pada 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM subsidi) ini,” kata Arifin di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM subsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Arifin menegaskan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI). Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memperjelas data dan kendaraan yang berhak menerimanya, sehingga jika kebijakan tersebut diterapkan maka akan tepat sasaran.

“Kita sedang memperjelas, memperjelas data. Tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan. Kita sedang mempertajam data ini, kita sedang memperjelas data tersebut. Kita ingin tepat sasaran, jadi kita akan mendalami data lagi,” tegas Arifin.

Lebih lanjut, Menteri ESDM menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dia menyebutkan bahwa revisi Perpres masih dalam pembahasan di tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini sedang dalam proses, masih di antara tiga menteri, baru kemudian ke Menteri Perekonomian,” katanya.

Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Dalam Permen ini akan dijelaskan mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi.

“Nantinya kita akan mengajukannya melalui Permen, tapi memang harus tepat sasaran, mana yang memang harus menerima, jenis kendaraan apa yang bisa. Kendaraan komersial tidak,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bertujuan untuk memperketat penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, guna mengurangi jumlah subsidi yang diberikan kepada mereka yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks masalah penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Dia yakin bahwa dengan memperketat penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Dia yakin bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya dapat mengurangi polusi udara, tetapi juga memiliki kandungan sulfur yang rendah.

Dibutuhkan mekanisme yang jelas… (lanjutannya)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait