Tiga dari empat Tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda pada pekan Ke-4 Januari 2024. (foto: Exclusive)
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tindak Pidana Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) masih terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, dalam pekan Keempat bulan Januari 2024.
Berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), dan jajaran Polsek Palaran diketahui setidaknya ada tiga kasus yang terungkap dengan 4 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Kasus Pertama terjadi, Senin (22/1/2024) di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Lorong Pelita 3, Nomor 45, RT 42, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Satu orang ditangkap pada pengungkapan ini berinisial MB (39) dengan barang bukti Sabu-Sabu 3 poke seberat 9,94 Gram/Brutto.
Berikutnya, Selasa (23/1/2024) sekitar Pukul 00:30 Wita. Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap pria berinisial JGM di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Di tempat ini, petugas mengamankan barang bukti Sabu satu poket kecil dengan berat 0,31 Gram/Brutto.
Kasus Ketiga diungkap jajaran Polsek Palaran, Rabu (24/1/2024). Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara ini, serta 3 poket Narkotika golongan 1 jenis Sabu-Sabu pada Pukul 01:00 dini hari.
Baca Juga:
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hotline Piket Siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110.
Dari informasi yang diperoleh tersebut diketahui, jika di wilayah Kelurahan Simpang Pasir kerap terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh warga setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan Penyelidikan dan juga pengintaian sesuai dengan informasi yang didapat, berikut ciri-ciri orang yang kerap melakukan peredaran Narkotika.
Sekitar Pukul 00:45 Wita dini hari, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran melihat dua orang pemuda dengan ciri-ciri yang sama dari informasi warga tersebut masuk ke dalam Bangsalan Nomor 8.
Usai melakukan pengintaian, Unit Opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah Bangsal tersebut dan mengamankan dua orang pemuda. Satu berinisial NS (22) yang merupakan warga RT 20, Kelurahan Simpang Pasir, dan satu lagi berinisial SSW (19) yang juga warga Simpang Pasir RT 17.
Barang bukti yang disita di TKP berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat total 0,82 Gram/Bruto, 1 Timbangan Digital,2 Sendok Takar dan 1 pipet yang masih berisi Narkotika jenis Sabu.
“Ke dua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga pengembangan jaringan Narkotika lainnya yang ada di wilayah Palaran,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, keduanya sudah mengakui perbuatannya dan kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Subsidair Pasal 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tahun 2023, ada 331 perkara dengan Tersangka 467 orang yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi temuan terbanyak mencapai 8.438,23 Gram/Brutto (8,4 Kg). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman