HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (25/1/2024) Pukul 02:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Humas Polresta Samarinda Muhammad Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net mengungkapkan, dua orang pelaku ditangkap di Jalan Abdul Wahab Syahrani 4, Blok H, Kel.Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kronologis penangkapan bermula pada saat pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, tepatnya di kamar Kos Nomor 1B sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar Pukul 02:30 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut, dan ditemukan dua orang perempuan yang sedang berada didalam kamar kos tersebut yang mengaku bernama EP dan NA (inisial-re),” jelas Rizal.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna warni yang berada di atas lantai dekat dengan EP dan NA. Kotak kecil itu berisi 1 buah Dompet kecil warna hijau, di dalamnya berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,63 Gram/Brutto, Timbangan Digital, Plastik bening, Hand Phone 2 unit, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: LVL
Editor: Lukman