26.1 C
Jakarta
HomeBeritaBPJAMSOSTEK Perak Meningkatkan Partisipasi di Pasar Induk Surabaya Sidotopo

BPJAMSOSTEK Perak Meningkatkan Partisipasi di Pasar Induk Surabaya Sidotopo

BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak Menggelar Kegiatan Grebek Pasar Induk Surabaya Sidotopo

SUARA INDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak mengadakan kegiatan Grebek Pasar Induk Surabaya Sidotopo pada Rabu (27/3/2024). Mereka memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk keterlibatan aktif BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam menarik kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Theresia menjelaskan, “Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan potensi sekitar 300 pedagang dapat mendaftar untuk mendapatkan perlindungan saat berdagang.”

Dalam kegiatan ini, karyawan BPJS Ketenagakerjaan mendatangi langsung kios-kios pedagang di pasar untuk menyampaikan manfaat dengan lebih jelas dan terarah. Mereka juga mendirikan booth untuk memberikan pelayanan, termasuk pendaftaran kepesertaan, pencetakan kartu, dan informasi tentang manfaat dan program.

Theresia juga mengajak agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Cabang Tanjung Perak untuk memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran.

Pekerja informal minimal harus terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800,- per bulan per orang.

JKK memberikan manfaat layanan seperti biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit, pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, hingga beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pekerja informal (BPU) juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang untuk mempersiapkan dana ketika memutuskan berhenti dari kegiatan ekonomi.

Theresia juga mengatakan tentang kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi baru BPJAMSOSTEK untuk menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia akan hak-hak mereka dalam mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan.

“Kampanye ini juga sebagai bukti komitmen BPJAMSOSTEK dalam merangkul lebih banyak pekerja sektor informal, bukan hanya pedagang pasar, tetapi juga tukang ojek, kuli bangunan, tukang parkir, marbot, dan lainnya agar memiliki jaringan pengaman atas risiko pekerjaan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya. (Adv)

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra

Artikel lengkap dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait