Anggota Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh pasangan suami istri di Blitar. Tersangka berinisial SAD (25) dan AL (30) dari Wates Kediri bertindak sebagai mucikari, sedangkan DH (23) dari Lampung, GH (21) dari Bogor, dan GA (23) dari Lampung bertindak sebagai operator. Mereka merekrut wanita melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji Rp 8 juta per bulan untuk bekerja di spa hotel.
Modus operandi ini diungkapkan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Mucikari mencari hotel tempat prostitusi, sementara operator mencari pelanggan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp250.000-Rp300.000. Para PSK ini melayani 3-5 pelanggan per hari, dengan gaji Rp8 juta per bulan. Operator mendapat upah 20% dari setiap transaksi.
Informasi mengenai kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang transaksi pelacuran di salah satu hotel. Tim Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial AE dan OGI, yang kemudian dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 3-15 tahun. Kasus ini sudah berlangsung selama 8 bulan dengan PSK yang beroperasi di berbagai kota seperti Kediri, Solo, Jombang, dan Blitar.