HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah memasuki tahap pembacaan Tuntutan terhadap 8 Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Sebagimana disampaikan Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan dalam Siaran Pers Nomor : PR-02/P.3.3/L.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Para Terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Windu Aji Sutanto Nomor Perkara 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.156.543.553.691,33 (Rp2,156 Trilyun).
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Ade.
Baca Juga:
Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Ridwan Djamaludin dan Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yuli Bintoro dan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Sebagaimana disampaikan Ketut Sumedana pada Siaran Pers Siaran Pers Nomor: PR – 766/051/K.3/Kph.3/07/2023, pada saat mengamankan Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, perkara ini menyebabkan kerugian negara Rp5,7 Trilyun berdasarkan perhitungan sementara Auditor. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman