Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Mereka masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 5 hari.
Dalam peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru yang harus mengikuti ujian teori maupun praktik. Namun, saat libur Lebaran diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati pada 8-15 April 2024 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 16 April 2024. SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 16 sampai dengan 20 April 2024 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Informasi ini disampaikan melalui Twitter TMC Polda Metro Jaya.