33.5 C
Jakarta
HomeOtomotifRibuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda yang Harus Dibayar

Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda yang Harus Dibayar

Menerapkan aturan selama arus Mudik Lebaran 2024, pemudik diharapkan lebih nyaman dalam perjalanan ke kampung halaman. Salah satunya adalah penerapan pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol oleh Korlantas Polri.

Pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran, dan kendaraan akan dipantau melalui perangkat ETLE. Dalam pengaturan GAGE, Kakorlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa sanksi langsung.

Selama penerapan aturan GAGE, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut ada 4.027 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran harus membayar denda tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 untuk pelanggaran aturan lalu lintas.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait