KabarOto.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting saat berkendara di jalan. SIM perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Proses perpanjangan SIM lebih mudah dan murah dibandingkan dengan pembuatannya. Pemohon hanya perlu datang ke SIM keliling di beberapa wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis.
Untuk mengetahui lokasi SIM Keliling, pemohon dapat mengikuti akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Layanan mobil SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00. Agar tidak terlambat karena antrian panjang, disarankan untuk datang lebih awal atau pagi.
Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya
Biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum datang ke lokasi perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah syarat agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam proses perpanjangan.
Baca Juga : Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp
Daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia bervariasi tergantung pada golongan SIM yang dimiliki. Biaya perpanjangan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).