26.9 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPengedar Sabu Divonis 4 Tahun, Terdakwa Nyatakan Terima – Hukum Kriminal

Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun, Terdakwa Nyatakan Terima – Hukum Kriminal

Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 353/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Terdakwa Rifadin alias Fadin, Senin (10/6/2024).

Terdakwa Fadin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Melakukan permufakatan jahat, menerima dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad menjatuhkan vonis penjara selama 4  tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 1 bulan kurungan. Sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Rifadin akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Disebutkan Majelis Hakim, barang bukti yang disita dalam perkara ini mencakup 7 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,51 Gram/Brutto. 1 buah plastik klip besar, 1 buah Tisu warna putih, 1 buah Dompet kecil warna pink, 2 bendel Plastik klip, 1 unit HP Android merk Asus warna silver, 1 unit HP Android merk Oppo warna gold dan uang tunai senilai Rp100 Ribu.

Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa lain, yaitu Riduansyah alias Wawan.

Baca Juga:

Hukuman terhadap Terdakwa Rifadin ini sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yosep Ary dari Kejari Samarinda, yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Kejadian penangkapan Terdakwa Rifadin ini bermula ketika aparat Kepolisian berhasil menangkap Riduansyah alias Wawan, Senin 27 November 2023 sekitar Pukul 12:30 Wita. Dilakukan penuntutan terpisah.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Gerilya, Gang Masjid, Blok A, Nomor 14 A, RT 49, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Keduanya diduga melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sehari sebelum kejadian penangkapan, Minggu 26 November 2023, Terdakwa Riduansyah membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 5 gram dari Hariyadi dengan harga Rp4,5 Juta. Transaksi ini dilakukan melalui transfer uang lewat BRI LINK.

Narkotika tersebut kemudian diterima Terdakwa Riduansyah sekitar Pukul 17:30 Wita, dengan sistem jejak di tepi jalan di bawah pohon Jalan Danau Poso, Kota Samarinda.

Pembelian ini merupakan yang Keempat kalinya dilakukan Terdakwa Riduansyah dari Hariyadi. Setelah menerima Narkotika, Riduansyah membagi Sabu tersebut menjadi 5 bungkus, dan kemudian membaginya lagi menjadi 9 bungkus per paket.

Riduansyah kemudian meminta Rifadin untuk menjualkan Narkotika tersebut dengan harga Rp150 Ribu per bungkusnya. Sebagian dari barang tersebut telah berhasil dijual, dan Rifadin telah menerima upah hasil dari penjualan tersebut.

Kedua pengedar barang haram ini kemudian ditangkap, Senin 27 November 2023 sekitar Pukul 12:30 Wita. Terdakwa Riduansyah ditangkap Kepolisian di rumahnya, sedangkan Rifadin ditangkap di samping rumah Riduansyah.

Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 7 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 4,51 Gram/Bruto d, 1 buah plastik klip besar, satu tisu warna putih, dan dua bendel plastik klip dalam sebuah dompet kecil warna pink di lantai kamar Riduansyah.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit HP Android merk Oppo warna Gold yang digunakan Terdakwa Riduansyah untuk berkomunikasi terkait Narkotika. Ditemukan juga uang tunai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp100 Ribu, di kantong celana depan Rifadin beserta 1 unit HP Android merk Asus warna Silver, yang juga digunakan untuk berkomunikasi dengan Riduansyah.

Terdakwa Rifadin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima Putusan tersebut.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Ib

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait