JAKARTA — Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut berbicara mengenai upaya pemerintah membuat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lebih tepat sasaran. Ia menegaskan, intinya, bbm subsidi itu untuk orang tidak mampu.
Berangkat dari substansi tersebut, lanjut Fabi, seharusnya pemilik mobil pribadi dilarang menggunakan bbm bersubsidi. Tak peduli berapa kapasitas mesin mobil (Cubic Centimeter/cc) yang dipakai.
“Walaupun cc-nya kecil, pada dasarnya orang yang mampu beli mobil sebenarnya kelas menengah. Jadi bukan dalam kategori masyarakat tidak mampu,” kata Direktur Eksekutif IESR ini kepada Ahad (18/8/2024).
Kemudian yang layak dapat bbm subdisi, menurutnya kendaraan umum. Sehingga tidak meningkatkan beban logistik dan inflasi. Saat ini, ada fakta lainnya di lapangan.
Kendaraan pribadi banyak digunakan sebagai taksi online. Ia menyarankan pihak berwenang mengatur kuota penjatahan. Tentunya pengguna perlu mendaftar terlebih dahulu.
“Mereka yang kerja seperti itu gak semuanya masyarakat mampu. Ada kan juga yang mobilnya nyewa dia. Tapi menurut saya ini yang untuk transparansi ya didaftarkan aja. Dan diatur konsumsi BBM per bulan berapa liter gitu. Dari sana bisa dilihat dari sisi kewajaran kan,” ujar Fabby.
Pemerintah mengatur besaran kuota. Intinya, lanjut dia, ini sebagai jalan tengah. Sehingga jangan sampai menambah beban ekonomi dan inflasi.
Dengan pengaturan kuota, bisa menutup peluang kebocoran. Pasalnya ada saja oknum yang melakukan penumpukan bbm. Kontrolnya bisa dilihat karena ada data pendaftar dan kuota yang dibatasi.
“Supaya jangan sampai ada perilaku yang tadi saya katakan. Jadi dia ngisi penuh. Nanti bisa disedot, diperjualbelikan atau dipindahkan ke kendaraan lain. Jadi gak benar itu,” tutur Fabby.
Pemerintah berencana menetapkan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 September 2024. Secara khusus untuk pengguna jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Saat ini dalam tahap sosialisasi.
Bakal ada aturan baru terkait hal itu. Dalam pemberitaan Republika sebelumnya, saat ini pemerintah sedang sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.
“Ya sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya. Ya dua-duanyalah (Pertalite dan Solar subsidi), yang penting tepat sasaran,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi. Setelahnya akan diumumkan setelah selesai semuanya.
Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Ia menyampaikan tidak ada perubahan harga maupun akses bagi masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, maupun transportasi umum.
Ia menjelaskan, model subsidi BBM selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang yang mampu. Rachmat menyampaikan orang dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mendapat lebih banyak menggunakan subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan maupun jenis kendaraan yang lebih banyak ketimbang orang yang tidak mampu.
Rachmat mengatakan jumlah subsidi solar tercatat sebesar Rp 8.000 per liter atau lebih besar dari subsidi bensin yang sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per liter. Berdasarkan kajian, jelas dia, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi BBM oleh pengendara kendaraan roda dua atau mobil, baik jenis bensin maupun diesel.
Sejak 1 Juli 2022, pelanggan pertalite untuk kendaraan roda empat serta solar subdisi, harus mendaftarkan data diri dan kendaraan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftarkan data diri dan kendaraan, pelanggan langsung bisa membeli pertalite dan solar subsidi.
Sebelum mendaftar, terlebih dahulu, siapkan dokumen yang diperlukan. Pertama, Foto KTP. Pastikan foto KTP anda terlihat jelas dan tulisa dapat terbaca. Kedua, Foto STNK. Pastikan foto tampak depan dan belakang STNK anda terlihat jelas dan dapat terbaca. Ketiga, Foto Kendaraan Beserta Nomor Polisi. Fotokan kendaraan anda dari samping dan pastikan nomor polisi juga terlihat dengan jelas. Lalu menuju ke situs subsiditepat.mypertamina.id, melakukan sesuai langkah-langkah yang diminta.