25.9 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPj Gubernur Serukan Manfaatkan Lahan Eks Tambang Batubara – Hukum Kriminal

Pj Gubernur Serukan Manfaatkan Lahan Eks Tambang Batubara – Hukum Kriminal

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim. (foto: Lisa)
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Akmal Malik, penjabat (Pj) Gubernur Kaltim menyerukan kepada pengurus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, untuk mengembangkan prestasi olahraga dengan memanfaatkan kondisi alam daerah, khususnya lahan-lahan eks Tambang Batubara.

Diungkapkan Akmal, anggaran yang dialokasikan untuk DBON harus dimanfaatkan sebaik mungkin demi peningkatan kualitas dunia olahraga di Kaltim.

“Jangan hanya menjadi kegiatan rutin atau ritual tahunan biasa saja,” ungkap Akmal Malik saat menerima kunjungan pengurus DBON Kaltim di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Gadjah Mada, Rabu (7/8/2024).

Ia mengakui, pemanfaatan lahan eks Tambang Batubara untuk kegiatan olahraga telah berhasil di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), dimana kelompok pemuda dan warga setempat telah mengoptimalkan lahan tersebut untuk olahraga air.

Akmal meminta agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta DBON Kaltim, dapat memanfaatkan kawasan eks tambang untuk mengembangkan Cabang Olahraga Dayung dan olahraga air lainnya.

Baca Juga :

“Saya ingin DBON dan Dispora melakukan terobosan seperti ini. Kira-kira apakah DBON dan Dispora bisa memanfaatkan itu?” tantangnya.

Selain itu, Akmal Malik menekankan pentingnya fokus pada pembinaan atlet di cabang olahraga yang memiliki potensi besar untuk meraih prestasi di tingkat nasional. Dia menyarankan agar DBON dan Dispora menggenjot pembinaan pada cabang olahraga unggulan tersebut.

“Jika hanya ada tujuh cabang olahraga yang diunggulkan, maka tujuh cabor saja yang harus digenjot untuk dibina.” tutupnya.

(HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa
Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait