26.5 C
Jakarta
HomeBeritaRekomendasi BPK kepada Bupati Solok tentang Temuan Belanja BBM

Rekomendasi BPK kepada Bupati Solok tentang Temuan Belanja BBM

Solok – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan berbagai masalah laporan keuangan, salah satunya adalah pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban belanja.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DLH untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja BBM di satuan kerjanya, serta menginstruksikan KPA dan PPTK untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK mengenai bukti pembelian BBM operasional kendaraan sampah menunjukkan adanya dua jenis bukti pertanggungjawaban BBM, yaitu struk SPBU tercetak dan bon fotokopi manual.

Struk SPBU tercetak adalah bukti pembelian BBM dari mesin pengisian BBM di SPBU, sedangkan bon fotokopi manual adalah bukti yang dicetak kosong dan kemudian diisi secara manual sesuai dengan jumlah dan nilainya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban BBM kendaraan operasional sampah dengan pertanggungjawaban belanja.

Selain itu, terdapat kesalahan dalam pembelian BBM di SPBU PT HKU dan PT HMP yang mengakibatkan perbedaan antara bon dengan nomor urut yang tidak tepat.

Pengemudi kendaraan juga terlibat dalam praktik yang tidak sesuai, di mana mereka diberi bon kosong oleh pihak SPBU dan mengisi sendiri struk manual untuk pertanggungjawaban belanja BBM.

Kesalahan juga terjadi dalam konfirmasi struk BBM yang tidak diakui oleh SPBU PT HMP, serta pembelian BBM yang sebenarnya dilakukan di SPBU lain namun dilaporkan sebagai pembelian di SPBU PT RR.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian Kepala DLH, kurang telitinya KPA dan PPTK dalam melakukan verifikasi, serta pengemudi yang tidak mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait