HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Untuk memenuhi amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan oleh Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang – Undang.
Mahkamah Agung melalui panitia seleksi kembali menyelenggarakan reckrutment Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi diseluruh Indonesia, guna memenuhi kebutuhan formasi.
Ujian tertulis Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tahap XXII Tahun 2024, yang dilakukan serentak hari ini di seluruh Pengadilan Tingkat Banding diikuti oleh 427 peserta. Khusus untuk di Pengadilan Tinggi Jakarta diikuti sebanyak 77 peserta, yang digelar, Senin (30/9/2024).
Dalam sambutan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum selaku ketua panitia pelaksana yang dibacakan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, berharap bapak/ibu peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan professional.
“Oleh karena itu, ujian tertulis ini dimaksudkan agar menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas bapak/ibu para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan,” kata Suharto.
Menurutnya, berkompetisi secara sehat, jujur dan fair sesuai tahapan seleksi yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi.
Baca Juga :
“Pada sesi ujian tertulis ini silahkan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, agar hasilnya bisa maksimal karena waktu yang disediakan memang cukup leluasa. Hindarkan hal-hal yang tidak produktif,” lanjut Suharto.
Pada akhir sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menghimbau apabila ada informasi atau janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi merugikan dikemudian hari, diingatkan agar diabaikan saja.
“Karena seluruh tapan seleksi dalam reckrutment ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable,” sebut Suharto lebih lanjut.
Turut hadir dalam ujian tertulis ini, Sekretaris Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta, Hakim Tinggi Jakarta serta para pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis Humas MA
Editor: Lukman