32.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalGugatan Hukum Kriminal Sayid Terhadap DK PWI Pusat: Putusan PN Jakpus

Gugatan Hukum Kriminal Sayid Terhadap DK PWI Pusat: Putusan PN Jakpus

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis telah membela anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, dalam kasus gugatan perdata oleh Sayid Iskandarsyah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang melalui sistem e-court pada 18 Maret 2025. Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat X, menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut. Selain menolak gugatan Sayid, PN Jakpus juga memutuskan bahwa Penggugat harus membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00.

Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyatakan bahwa peran mekanisme internal organisasi profesi dalam penyelesaian sengketa harus dihormati. Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis SH LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. Mereka berpendapat bahwa Badan Peradilan Umum tidak berwenang untuk memeriksa masalah internal organisasi kemasyarakatan. Pada akhirnya, Majelis Hakim berwenang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat X dalam kasus ini.

Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan pengurusnya ke PN Jakarta Pusat terkait Surat Keputusan (SK) yang menimbulkan kerugian baginya. Dalam tuntutannya, Sayid mengalami kerugian materiil dan immateriil, serta menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 miliar. Kasus tersebut mencuat karena terkait dengan pengembalian dana yang kemudian disebut sebagai kasus “cashback”. Selain itu, DK PWI Pusat memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama setahun. Keseluruhan kasus tersebut menjadi sorotan publik yang sekarang telah diputuskan oleh PN Jakpus. Sayid berharap keputusan tersebut akan memberikan keadilan atas kerugian yang dia alami.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait