Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. THR harus diberikan sesuai aturan yang berlaku, seperti pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, hanya dilakukan sekali dalam setahun, dengan besaran satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, dan proporsional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Posko pengaduan THR Lamongan telah menerima satu aduan terkait pembayaran THR sejak dibuka pada Selasa, 18 Maret 2025. Setelah menerima pengaduan, pihak Disnaker akan melakukan konfirmasi dengan perusahaan terlapor dan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan. Proses pengaduan dapat dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan atau secara online melalui tautan yang disediakan. Program tahunan ini diharapkan dapat memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.