Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka baru tersebut adalah WW, yang merupakan sekretaris 1 panitia PTSL Desa Gilang. Pelaporan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Budiono sebelumnya. Selain WW, Kejari Sidoarjo juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kades ZN, ketua panitia PTSL berinisial RB, dan Budiono.
Tersangka WW diduga turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli dari masyarakat/pemohon PTSL di luar ketentuan, yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka ZN, Kades setempat. Pasal yang didakwakan terhadap tersangka WW sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah mengumpulkan bukti mengenai penguasaan uang sebesar Rp 30 juta oleh tersangka WW. Uang tersebut juga diserahkan kepada Kades ZN. Langkah hukum selanjutnya akan diambil terkait dengan peran tersangka tersebut dalam kasus PTSL Desa Gilang. Konfirmasi lebih lanjut dapat diikuti melalui berita resmi di media masa.