32.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPelanggaran Korupsi KPN Kutim: Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Pelanggaran Korupsi KPN Kutim: Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Terpidana Rusdi Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda
Pada hari Kamis, Terdakwa Rusdi Noor di Pengadilan Negeri Samarinda dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Majelis Hakim yang memutuskan kasus ini menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Rusdi Noor juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.300.000.000 sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menuduh Rusdi Noor telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jumlah yang signifikan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.3 miliar.
Putusan ini diterima baik oleh terdakwa dan JPU yang hadir dalam persidangan. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang dijalani oleh Rusdi Noor dalam kasus korupsi ini.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait