Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Baru-baru ini, Kejagung telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut. Inisial kelima saksi yang diperiksa adalah RH, QG, RDF, MR, WH, dan MHD. Mereka dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini dan menyelesaikan pemberkasannya. Kasus ini mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi pada tahun 2023. Tindak pidana ini terjadi antara tahun 2018-2023 dan melibatkan beberapa tersangka, salah satunya adalah YF. Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Perkembangan terbaru dalam kasus ini akan terus diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan kebenaran.