Pada Rabu (19/3/2025), Terdakwa Sayid Husen Assegaf divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 Juta kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.673.131.750,00. Apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hukuman yang diterima Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 9 tahun pada sidang sebelumnya. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 sebesar Rp5.256.958.100,-. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2024. Hingga saat ini, Terdakwa masih menjalani hukuman yang diberikan.