34 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDivonis Bersalah: Pengadaan Akses Bandara Bontang - Hukum Kriminal

Divonis Bersalah: Pengadaan Akses Bandara Bontang – Hukum Kriminal

Pada Rabu (19/3/2025), Terdakwa Sayid Husen Assegaf divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 Juta kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.673.131.750,00. Apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hukuman yang diterima Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 9 tahun pada sidang sebelumnya. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 sebesar Rp5.256.958.100,-. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2024. Hingga saat ini, Terdakwa masih menjalani hukuman yang diberikan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait