29 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Kasus Hukum Kriminal

Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Kasus Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor. Pada Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 04:00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, terjadi pencurian sepeda motor Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih yang diparkir di depan rumah pelapor.

Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang, penyelidikan dilakukan oleh anggota Reskrim. Pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha x-Ride KT 4999 IF warna hitam putih dan satu unit kunci sepeda motor palsu. Proses lebih lanjut dilakukan di Polsek Samarinda Seberang untuk mengusut kasus ini secara detail. Hal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait