34 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPembayaran Pesangon Eks Karyawan PT DLJ Diproses PN Samarinda

Pembayaran Pesangon Eks Karyawan PT DLJ Diproses PN Samarinda

Aksi unjuk rasa eks karyawan di depan Kantor PT DLJ tuntut perusahaan tersebut laksanakan Putusan MA pada Rabu (27/2/2025) menciptakan perhatian. Proses pembayaran pesangon kepada sejumlah eks karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlangsung, menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian Gugatan mereka. Bima Ariaseta, Head of HRD PT DLJ, dalam keterangannya menyatakan proses pembayaran pesangon kepada mantan pekerja sedang berlangsung. Perusahaan memberikan komitmen untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.

Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto, mengkonfirmasi bahwa mediasi sedang berlangsung terkait keterangan PT DLJ. Pembayaran pesangon telah dititipkan, dengan sebagian diselesaikan melalui Bipartit. Dalam Putusan MA disebutkan bahwa pihak Tergugat harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang perumahan dan perobatan sebesar Rp4.497.759.359 untuk 175 orang mantan karyawan. Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan oleh sekitar 100 eks karyawan PT DLJ menuntut pembayaran pesangon sesuai putusan MA.

Kisah ini berawal ketika PT DLJ melakukan PHK terhadap 193 karyawan tetap akibat dari mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan. Meskipun Gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Putusan MA membatalkan keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa PT DLJ sedang berusaha mematuhi keputusan hukum yang ada. Dengan demikian, proses pembayaran pesangon kepada eks karyawan sedang berlangsung.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait