34 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPemulihan Agunan dalam Kasus Korupsi Pimcab BRI Tenggarong

Pemulihan Agunan dalam Kasus Korupsi Pimcab BRI Tenggarong

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021-2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) memunculkan perhatian warga Kutai Kartanegara. Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda selalu menarik perhatian, terutama pada sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025) siang. Para pengunjung yang memadati ruang sidang sebagian besar adalah pemilik Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan oleh BSJ di BRI Cabang Tenggarong dan beberapa Unit BRI di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong hadirkan 8 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Saksi-saksi itu terdiri dari 5 karyawan BRI dan 3 petani/peternak sapi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Keterangan yang terungkap dalam persidangan menyoroti pemberian kredit kepada BSJ tanpa prosedur verifikasi yang tepat oleh Pimcab Bank BRI Tenggarong. Di luar sidang, Fatur, salah satu peternak sapi yang menjadi korban BSJ, berharap agar semua agunan berupa sertifikat di BRI dapat dikembalikan tanpa syarat. Selain itu, dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kasus ini masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait