28 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalRincian TPPU Kasatker PJN Wilayah 1 dalam Hukum Kriminal

Rincian TPPU Kasatker PJN Wilayah 1 dalam Hukum Kriminal

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Rachmat Fadjar, tengah disidangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung pada 12 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil 6 saksi dari berbagai pihak terkait aliran dana yang diterima oleh Terdakwa. Pada 19 Maret 2025, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Bank BNI, BCA, dan BTN. Dalam dakwaan JPU KPK, Terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai, transfer, serta beberapa unit mobil dan perhiasan emas dengan jumlah total mencapai miliaran rupiah. Sejumlah saksi dari berbagai perusahaan dan lembaga keuangan juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait transaksi yang terjadi.

Berbagai transaksi pembelian mobil, perhiasan emas, dan properti oleh Terdakwa dan isterinya dijelaskan oleh saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan. Pembayaran yang dilakukan secara tunai maupun transfer serta pembelian atas nama pihak lain menjadi fokus pemeriksaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya dalam upaya mengungkap seluruh fakta terkait perkara ini. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1, dengan melibatkan beberapa pihak termasuk Rachmat Fadjar. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada tanggal 14 April 2025 untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait