28 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalSeret 2 Tersangka Dugaan Korupsi PMI Palembang: Hukum Kriminal

Seret 2 Tersangka Dugaan Korupsi PMI Palembang: Hukum Kriminal

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengadakan konferensi pers untuk membahas perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Setelah penyidikan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya sudah diwawancarai oleh kuasa hukum mereka. Hutamrin menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. FA dan DS diancam dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, dengan FA di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait