Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Selasa (8/4/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa inisial kedua saksi tersebut adalah CL sebagi Anak Tersangka HL, dan LL sebagai Istri Tersangka HL.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut. Pihak Kejagung tidak menyebutkan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang telah menjalar dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah Tbk sejak beberapa tahun lalu.
Tindak pidana korupsi adalah salah satu kejahatan yang harus diberantas demi terciptanya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kejagung bersama Tim Jaksa Penyidik terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan menindak para pelaku kejahatan tersebut agar tidak luput dari hukum. Semoga dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, dapat membawa kasus ini ke tahap penuntutan lebih lanjut untuk memberikan keadilan bagi korban korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.