25.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas dalam Kasus Hukum Kriminal

Tahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas dalam Kasus Hukum Kriminal

Konferensi pers tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mencapai tonggak penting dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa 5 tersangka telah diserahkan dalam Tahap II tersebut. Tersangka tersebut antara lain adalah mantan Bupati Musi Rawas, Direktur PT DAM, Kepala BPMPTP Musi Rawas, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, dan Kepala Desa Mulyoharjo. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di RUTAN Kelas I Pakjo Palembang, sebelum perkara tersebut beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan kelima tersangka setelah pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi. Penyidik juga menyita Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta uang senilai Rp61 miliar dari PT DAM. Modus operandi para tersangka dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan negara tanpa hak adalah fokus dari perkara ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus korupsi di Kabupaten Musi Rawas terus berjalan menuju proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait