25.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenjelasan Kasus Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya – Analisis Hukum

Penjelasan Kasus Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya – Analisis Hukum

Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam perkara korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka dituduh melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH dan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Agus Supriyanto SH MH.

Saksi-saksi yang dihadirkan, seperti Rani dan Saleha, memberikan keterangan terkait proyek-proyek yang tidak terlaksana sepenuhnya di Kampung Deraya. Mereka menjelaskan kondisi jalan yang rusak parah dan masalah akses yang sulit sebagai faktor penghambat dalam pelaksanaan proyek. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan terhadap terdakwa mencakup pengelolaan DD dan ADK yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembuatan Rabat Anggaran Biaya (RAB) yang kurang akurat. Meskipun sebagian besar kegiatan fisik dilaporkan terlaksana, masih ada proyek-proyek yang tidak tuntas.

Kegiatan yang dibiayai dengan ADK dan DD diantaranya Pembangunan Gedung Bulu Tangkis, Pembukaan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Gedung TPQ, Pembangunan Gedung BUMKAM, Semenisasi Pelebaran Depan Panggung, Pembukaan Jalan Kampung, Pembangunan Lamin Adat, merupakan beberapa di antaranya. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi ini.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait